Bengkulu Utara — Kepala Sekolah SMPN 43 Bengkulu Utara memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas nama Eva Lestari, S.Pd yang diduga bertentangan dengan fakta data Dapodik pusat maupun daerah. SK tersebut dinilai janggal dan berpotensi masuk kategori rekayasa dokumen untuk menyesuaikan perkara jabatan rangkap yang kini disorot publik.
Kisruh jabatan ganda Eva Lestari sebagai perangkat Desa Taba Padang Kol, Kecamatan Hulu Palik, mencuat setelah Camat Hulu Palik, Edi Siswianto, S.IP menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberhentian berdasarkan data resmi Dapodik yang menunjukkan bahwa nama Eva Lestari masih aktif sebagai tenaga pendidik.
Dalam surat bernomor 100/136/KHP/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, Camat menegaskan keputusan tersebut dikeluarkan atas hasil rapat tim pengawas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta koordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara.
“Sesuai data Dapodik pusat dan daerah, Eva Lestari, S.Pd masih aktif sebagai tenaga pendidik. Dengan bukti itu, kami menyimpulkan yang bersangkutan melanggar ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2016,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Namun fakta ini berseberangan dengan SK Kepala Sekolah SMPN 43 Bengkulu Utara Nomor 800/06/SMPN/BU/2025 tentang Pemberhentian Guru Tidak Tetap (GTT) atas nama Eva Lestari, yang justru muncul setelah kecamatan meminta kejelasan data pendidikan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa SK Kepsek diterbitkan secara mendadak untuk mengaburkan status aktif Eva di sistem pendidikan, sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran rangkap jabatan.
Sumber resmi desa menyebut, Kades Taba Padang Kol, Gunawan, justru telah medapatkan data Dapodik Eva Lestari masih aktif hingga saat ini.
Sejumlah pemerhati pendidikan menyebut langkah kepala sekolah tersebut tidak hanya cacat administrasi, namun dapat mengarah pada tindak penyalahgunaan wewenang.
“Jika SK itu diterbitkan hanya untuk menyesuaikan proses pemberhentian perangkat desa, maka itu sudah manipulatif dan dapat berimplikasi hukum,” ujar salah seorang pengamat birokrasi Bengkulu Utara.
Meski persoalan kini menjadi konsumsi publik, Kepsek SMPN 43 masih enggan memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi berulang melalui pesan singkat dan upaya komunikasi lain.
Publik mendesak Inspektorat serta Dinas Pendidikan Bengkulu Utara bertindak cepat mengusut dugaan rekayasa dokumen agar praktik penyimpangan administrasi dalam dunia pendidikan tidak semakin mengakar.
Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta menantikan penjelasan terbuka dari pihak sekolah demi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di Bengkulu Utara.(R01)





