Bengkulu Utara – Polemik rangkap jabatan Eva Lestari semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan surat keterangan resmi tertanggal 17 Oktober 2025. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kusno, M.Pd, memastikan bahwa nama Eva Lestari, S.Pd masih terbaca aktif dalam aplikasi Dapodik pusat sebagai tenaga pendidik di SMP Negeri 43 Bengkulu Utara.
Surat ini merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi yang diajukan Camat Hulu Palik melalui surat resmi bernomor 100/213/KHP/X/2025. Hasil pengecekan data digital tersebut membantah narasi bahwa Eva sudah tidak lagi berstatus guru honorer.
Temuan ini sekaligus mengonfirmasi kejanggalan isi Surat Keputusan GTT yang sebelumnya diterbitkan pihak sekolah, yang mendalilkan pemberhentian Eva per 4 September 2025. Namun kenyataan di server pusat menyatakan sebaliknya.
Kontradiksi Administrasi Terbuka Lebar
Dalam hukum administrasi negara, dokumen digital berbasis server memiliki derajat validitas jauh di atas dokumen manual yang dibuat sepihak.
Fakta bahwa aplikasi Dapodik masih memuat Eva sebagai GTK aktif menimbulkan dugaan:
SK pemberhentian ditandatangani belakangan (backdate), terdapat indikasi upaya disengaja menghapus jejak rangkap kerja, ada probabilitas manipulasi administrasi pendidikan.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, UU ITE terkait manipulasi sistem elektronik, UU Administrasi Pemerintahan, Bahwa Bukti Formal Mengalahkan Pernyataan Lisan
Dengan adanya surat resmi instansi, publik kini menilai bahwa:
✔ Argumentasi kepala sekolah kian lemah
✔ Dugaan rekayasa SK semakin kuat
✔ Camat terpaksa berputar haluan karena bukti digital
Surat tersebut juga menjadi dasar yuridis bagi kecamatan untuk memproses rekomendasi pemberhentian perangkat desa terhadap Eva Lestari.
Pengamat Minta Audit Investigatif
Praktisi kebijakan publik menilai, keterlibatan dua institusi sekaligus—sekolah dan pemerintah desa—menjadikan kasus ini bentuk maladministrasi struktural.
“Digital footprint tidak bisa disulap. Kalau SK benar, data pusat pasti berubah,” ujar pengamat.(R01)





