Bengkulu Utara – Persoalan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul dugaan praktik kontrak ganda antar suplayer bahan pangan oleh pengelola Satuan Pengelola Pangan Gizi (SPPG) Dapur 2 Padang Jaya, kini dapur tersebut kembali disorot lantaran menghentikan secara sepihak penyaluran nasi MBG ke SMP Negeri 28 Bengkulu Utara.
Dari hasil penelusuran awak media Harian Rakyat Online, dapur 2 Padang Jaya diduga membuat kontrak terpisah dengan lebih dari tiga suplayer untuk komoditi yang sama seperti beras, telur, sayur-sayuran, tempe, tahu, ayam, daging, dan buah-buahan. Dugaan praktik kontrak ganda itu menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengadaan bahan makanan dalam pelaksanaan program MBG.
“Kalau untuk satu komoditi seperti beras atau daging ada sampai tiga suplayer berbeda, tentu patut dipertanyakan transparansinya. Karena seharusnya ada satu penyedia yang ditetapkan berdasarkan mekanisme resmi,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10/2025).
Persoalan kian melebar ketika dapur 2 Padang Jaya menghentikan penyaluran nasi MBG ke SMPN 28 Bengkulu Utara. Penghentian diduga terjadi setelah pihak sekolah menolak menandatangani kontrak (MoU) bermasalah yang berisi poin tanggung jawab sepihak terkait kerusakan peralatan makan senilai Rp80 ribu per ompreng.
Kepala Sekolah SMPN 28, Alex Zhuhironi, mengaku sempat menerima penyaluran MBG selama lima hari sejak launching program tersebut di SMPN 25 Padang Jaya. Namun setelah penolakan penandatanganan MoU, distribusi makanan dihentikan tanpa pemberitahuan resmi.
“Saya hanya ingin memastikan agar sekolah tidak dirugikan. Poin dalam MoU itu terlalu berat bagi pihak sekolah karena kerusakan alat makan dibebankan ke kami. Setelah kami minta penjelasan, pihak dapur tidak kembali lagi dan penyaluran MBG berhenti,” ungkap Alex, Sabtu (28/10/2025).
Alex menegaskan, dana BOS tidak memiliki pos atau kode rekening untuk mengganti kerugian barang pihak ketiga, sehingga mustahil bagi sekolah menanggung tanggung jawab semacam itu.
Sementara itu, pihak SPPG Dapur 2 Padang Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kontrak ganda maupun penghentian penyaluran MBG ke SMPN 28. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media Harian Rakyat Online hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.
Persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik di Padang Jaya. Jika benar terjadi kontrak ganda dan penghentian penyaluran tanpa alasan jelas, maka kuat dugaan ada penyimpangan dalam pelaksanaan teknis program MBG di wilayah tersebut.(BM)





