Bengkulu Utara — Praktik penggunaan timbangan digital sawit ilegal kian marak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara. Dari hasil penelusuran di lapangan, banyak unit usaha penimbangan tandan buah segar (TBS) sawit beroperasi diduga tanpa sertifikat tera resmi dan tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas timbangan ilegal tersebut tersebar di beberapa titik padat perkebunan rakyat, yang beroperasi di beberapa Kecamatan kabupaten Bengkulu Utara secara bebas tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan petani sawit. Mereka menilai ketidakjelasan legalitas timbangan membuat harga TBS yang diterima sering tidak sesuai dengan berat sebenarnya.
“Kami sering curiga timbangan itu tak akurat. Selisih bisa sampai beberapa kilogram tiap sekali timbang,” ujar petani sawit yang enggan disebutkan namanya Kamis (16/10/2025).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 68 Tahun 2018, setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera ulang dan disertifikasi oleh Unit Metrologi Legal dari Dinas Perdagangan kabupaten/kota.
Selain itu, kegiatan usaha timbangan komersial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk izin resmi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission/OSS).
Namun di Bengkulu Utara, dugaan kuat muncul bahwa banyak timbangan digital sawit beroperasi tanpa izin, tanpa tera ulang, bahkan diduga tanpa payung hukum usaha.
“Kalau tak ada sertifikat tera, maka keabsahan hasil timbangan itu cacat hukum. Hasilnya tidak bisa dijadikan dasar transaksi yang sah,” tegas salah satu sumber di lingkungan Dinas Perdagangan Bengkulu Utara
Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap timbangan-timbangan ilegal yang berpotensi merugikan petani dan mencederai keadilan perdagangan.
Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menyebabkan kebocoran ekonomi daerah dan merusak sistem perdagangan hasil perkebunan rakyat.
Masyarakat berharap Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menindak tegas pelaku usaha penimbangan ilegal yang tidak mematuhi regulasi.
“Jangan tunggu konflik antara petani dan penimbang. Pemerintah harus bertindak sebelum kepercayaan publik hilang,” tegas seorang tokoh masyarakat di Bengkulu Utara.(R01)





