Kades Gunawan Sebut Camat Hulu Palik “ASBUN”! Keluarkan Keputusan  Kontradiktif

oleh -507 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA — Polemik pemberhentian perangkat desa Eva Lestari, S.Pd di Desa Taba Padang Kol, Kecamatan Hulu Palik, kian memanas. Kepala Desa Gunawan menuding Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP, memberikan pernyataan asal bunyi (ASBUN) yang tidak sesuai dengan isi surat resmi yang telah dikeluarkannya terkait penolakan rekomendasi pemberhentian Eva Lestari.

Menurut Gunawan, pernyataan Camat Hulu Palik di publik bertolak belakang dengan fakta administratif yang ada di lapangan. Dalam surat bernomor 100/63.1/KHP/VIII/2025 bertanggal 30 Agustus 2025, camat menyatakan menolak rekomendasi pemberhentian Eva Lestari dengan alasan yang bersangkutan masih layak dibina. Namun, surat itu jelas menyinggung secara tegas status Eva lestari sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SMP Negeri 43 Bengkulu Utara.

“Camat jangan asal bunyi. Di publik dia bilang Eva lestari tidak memiliki SK-GTT, tapi faktanya berdasarkan surat dari SMP Negeri 43 Bengkulu Utara, Eva lestari masih tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan memiliki nomor Dapodik. Itu bukti A1 yang kami pegang,” tegas Gunawan saat dihubungi via telepon WhatsApp, Rabu (14/10/2025).

Gunawan menilai, sikap camat yang menganggap dugaan double job dan honor ganda sebagai isu semata adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran etika dan aturan. Padahal, kata Gunawan, pemerintah desa telah melalui seluruh tahapan resmi, mulai dari surat peringatan (SP1 dan SP2) hingga surat pemberhentian, sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri.

“Kalau sudah jelas ada dua sumber honor, dari sekolah dan dari desa, itu sudah pelanggaran. Kami tidak main-main. Ini bukan isu, tapi fakta dengan bukti dokumen resmi,” tandasnya.

Gunawan juga menilai tindakan camat yang menolak rekomendasi pemberhentian Eva Lestari tanpa klarifikasi langsung ke pihak desa merupakan langkah yang tidak profesional dan mencederai semangat koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan.

“Jangan menutup mata terhadap pelanggaran. Kalau camat bersikap tidak konsisten, ini akan jadi contoh buruk bagi perangkat desa lain,” ujarnya dengan nada keras.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dilontarkan Kepala Desa Gunawan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapat tanggapan.

Kasus ini menambah ketegangan antara pemerintah desa dan pihak kecamatan di Bengkulu Utara. Publik kini menunggu respons resmi dari pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam kasus dugaan double job perangkat desa tersebut.(R01)