Beredar Surat F-KKD Ulok Kupai Ultimatum Perusahaan Tambang dan Perkebunan, 30 Hari Serahkan CSR atau Dievaluasi

oleh -372 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di wilayah mereka. Melalui surat kesepakatan bersama tertanggal 9 September 2025, para kepala desa memberi ultimatum 30 hari kepada seluruh perusahaan agar menyerahkan bukti penyaluran CSR dan legalitas usaha, atau siap-siap menghadapi langkah evaluasi keras.

Pantauan Awak Media, Beredar Surat resmi yang ditandatangani Ketua PKKD Kecamatan Ulok Kupai, Firman Alwandi serta kawan-kawan menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dalam menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah desa se-Kecamatan Ulok Kupai agar terbuka dan bertanggung jawab atas aktivitasnya. CSR harus jelas, dan legalitas usaha wajib ditunjukkan,” tegas Firman Alwandi serta kawan-kawan dalam surat tersebut.

Dalam poin kesepakatan yang disampaikan kepada seluruh perusahaan, FKKD meminta empat hal penting:

1. Penjelasan terbuka terkait aliran dan penggunaan dana CSR.

2. Penyerahan dokumen bukti penyaluran CSR ke Pemda Kabupaten dan Provinsi.

3. Pembuktian penyerahan 20% lahan untuk masyarakat dari setiap HGU.

4. Penyerahan dokumen legalitas seperti IUP dan HGU yang sah.

 

Para kepala desa menilai, banyak perusahaan yang selama ini beroperasi tanpa kejelasan kontribusi sosial dan dokumen resmi. Mereka menegaskan, jika dalam waktu 30 hari sejak surat diterbitkan tidak ada tanggapan, laporan resmi akan dikirimkan ke pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk dilakukan evaluasi dan penindakan.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, DPRD Bengkulu Utara, dan Dinas Lingkungan Hidup, sebagai bentuk keseriusan para kepala desa menegakkan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sikap tegas FKKD ini menjadi sinyal kuat bahwa kepala desa di wilayah Ulok Kupai tidak akan lagi diam terhadap perusahaan yang diduga mengeksploitasi sumber daya alam tanpa kontribusi nyata untuk masyarakat.(R01)