Bengkulu Utara – Kepala Desa Taba Padang Kol, Kecamatan Hulu Palik, Gunawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP, yang hanya menyetujui dua dari tiga rekomendasi pemberhentian perangkat desa yang diajukan oleh pemerintah desa.
Gunawan menjelaskan, pihaknya telah melalui seluruh prosedur sesuai ketentuan sebelum mengajukan pemberhentian tiga perangkat desa tersebut. Tiga nama yang diusulkan adalah (By), (Nr), dan (Ev). Namun, camat hanya mengeluarkan rekomendasi untuk dua nama pertama, sementara pemberhentian (Ev) justru ditolak.
“Ketiga rekomendasi pemberhentian itu sudah melalui tahapan SP 1, SP 2, dan yang ketiga langsung pemberhentian. Tapi anehnya, rekomendasi untuk (Ev) ditolak camat,” ungkap Gunawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/10/2025).
Gunawan menegaskan, penolakan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Ia menilai keputusan camat justru mengabaikan fakta bahwa perangkat desa inisial (Ev) memiliki pekerjaan rangkap sebagai honorer di SMPN 43 Bengkulu Utara, yang menurutnya bertentangan dengan aturan.
“Kami punya bukti kalau (Ev) masih aktif sebagai honorer sekolah. Jelas itu double job. Perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan, apalagi menerima dua sumber honor,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP, saat dikonfirmasi, belum memberikan hak Jawab terkait rekomendasi (Ev) ditolak olehnya
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari camat, dengan mempertimbangkan hasil pembinaan dan klarifikasi atas dasar pelanggaran disiplin kerja.
Kasus ini menimbulkan sorotan di kalangan pemerhati pemerintahan desa. Mereka menilai, perbedaan penafsiran antara kepala desa dan camat perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat kinerja pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.(BM)





