Kades Meradang! Camat Hulu Palik Tolak Rekomendasi Pemberhentian Eva Lestari, Diduga Terima Honor Ganda

oleh -607 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Suasana pemerintahan Desa Taba Padang Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara memanas. Kepala Desa Gunawan meradang setelah Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP menolak rekomendasi pemberhentian salah satu perangkat desanya, Eva Lestari, S.Pd, yang menjabat sebagai Kepala Dusun I (Kadun I).

Penolakan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 100/63.1/KHP/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025, dengan perihal Rekomendasi Pemberhentian Ditolak. Dalam surat tersebut, Camat Edi Siswanto menyatakan bahwa berdasarkan hasil Tim Pengawas Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Eva Lestari masih dapat dibina dan dibimbing.

“Hasil tim pengawas menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang sudah diberhentikan sebagai guru tidak tetap (GTT) di SMP Negeri 43 Bengkulu Utara. Namun, belum ditemukan pelanggaran berat dalam kapasitasnya sebagai perangkat desa,” tulis Edi Siswanto dalam surat tersebut.

Namun keputusan itu justru memicu reaksi keras dari Kepala Desa Taba Padang Kol, Gunawan. Ia mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar penolakan Camat Hulu Palik. Menurutnya, pemberhentian tersebut sudah melewati prosedur sesuai aturan desa.

“Tiga kali sudah kami layangkan surat peringatan, mulai dari SP1, SP2, sampai surat pemberhentian. Tapi camat justru menolak rekomendasi kami. Yang jadi pertanyaan besar, mengapa baru sekarang keluar surat pemberhentian sebagai guru GTT, padahal dua tahun terakhir Eva Lestari tetap menerima honor dari dua sumber? Ini jelas indikasi doble job,” ungkap Gunawan dengan nada kesal, Senin (13/10/2025).

Gunawan menegaskan, selama ini pihak desa sudah mengikuti tahapan administratif sebelum mengusulkan pemberhentian Eva Lestari. Ia khawatir keputusan camat yang menolak rekomendasi tersebut dapat menimbulkan preseden buruk bagi kedisiplinan perangkat desa lainnya.

“Kami hormati keputusan camat, tapi kami juga ingin keadilan. Kalau sudah jelas rangkap jabatan dan menerima dua honor, seharusnya itu cukup jadi alasan pemberhentian,” tambahnya.

Meski demikian, pihak Kecamatan Hulu Palik tetap berpegang pada hasil rapat tim pengawas yang menyimpulkan bahwa Eva Lestari masih layak dibina, bukan diberhentikan. Surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta arsip kecamatan sebagai laporan administrasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Eva Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan dan penerimaan honor ganda yang disampaikan Kepala Desa.(BM)