Kasus PT SIL Melempem, Publik Tagih Kepastian Hukum

oleh -358 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Sejak 2023, kasus dugaan korupsi dan perambahan lahan yang melibatkan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Bengkulu Utara terkesan jalan di tempat. Publik menilai proses hukum melempem dan menunggu ketegasan aparat penegak hukum.

Pantauan Awak Media, Kasus yang awalnya ditangani Kejati Bengkulu ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, sempat menyebut perkara masih tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan, ada edaran kita limpahkan ke sana. Kemungkinan ya, karena ada edaran dari Jampidsus,” ujarnya, 5 April 2023 lalu.

Beredar kabar, sekitar 20 saksi sudah diperiksa, termasuk pihak manajemen PT SIL dan pejabat terkait di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Namun publik masih menunggu kejelasan proses penyidikan.

Kronologi Singkat Kasus PT SIL

2010 – PT SIL diduga menguasai 648 hektare lahan di kawasan Hutan Produksi Register 71 Air Bintunan. Permohonan pelepasan status hutan ke Kementerian Kehutanan ditolak.

2011–2015 – Konflik lahan muncul antara warga (Air Sebayur, Simpang Batu, Bukit Harapan) dengan PT SIL terkait lahan yang disebut terlantar.

2016–2020 – Dugaan pencemaran limbah dan pengelolaan sawit di kawasan hutan produksi terus dipersoalkan.

2023 (April) – Kejati Bengkulu nyatakan kasus masih penyelidikan, akan dilimpahkan ke Kejagung. Sekitar 20 saksi diperiksa.

2023–2025 – Tak ada perkembangan berarti. Publik menilai penanganan kasus melempem.

Warga Tagih Ketegasan

Masyarakat Bengkulu Utara mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka menilai lemahnya penegakan hukum memberi peluang bagi perusahaan besar untuk terus menguasai lahan tanpa kepastian status.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kasus PT SIL ini harus dituntaskan,” kata salah satu tokoh masyarakat di Padang Jaya.

Kini, semua mata tertuju pada Kejagung RI untuk memastikan apakah kasus dugaan korupsi dan perambahan lahan PT SIL benar-benar diproses atau hanya berhenti di meja penyelidikan.(R01)