Arga Makmur – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara untuk mendapatkan hibah aset tanah dan gedung bekas Unit Pengelola Perkebunan (UPP) Karet di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kian tersandung masalah. Aset yang semestinya menjadi milik negara justru diduga telah dikuasai oleh beberapa oknum kepala desa sejak 2011, ketika Parmin, Ketua DPRD Bengkulu Utara saat ini masih menjabat Kepala Desa Giri Kencana.

Bupati Bengkulu Utara Septia Adinata, S.E., M.AP sebelumnya telah mengajukan permohonan hibah resmi melalui surat bernomor 000.2.3.2/2393/Disbun, tertanggal 29 April 2025. Dalam surat itu, Pemkab mengusulkan agar gedung permanen bekas UPP Giri Kencana dialihkan menjadi kantor UPTD Perbenihan Tanaman Perkebunan. Namun, persoalan penguasaan lahan membuat proses hibah terancam gagal.
Masyarakat menilai, penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berwenang merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas. “Kalau benar lahan itu dikuasai sejak 2011 tanpa dasar hukum, itu sudah merugikan negara. Kejaksaan, kepolisian, bahkan inspektorat wajib turun tangan,” desak seorang tokoh masyarakat Ketahun, Senin (16/9).
Desakan ini semakin kuat karena dikhawatirkan aset yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik justru terus terbengkalai dan menimbulkan konflik baru. Publik menunggu keberanian Gubernur Bengkulu bersama aparat hukum, apakah berani mengembalikan aset ke jalurnya atau tetap membiarkan dikuasai oknum.(R01)





