Bengkulu Utara, 26 Juli 2025 — Suasana pemerintahan desa di Kabupaten Bengkulu Utara mulai memanas. Beredar kabar bahwa pada awal tahun 2026 mendatang, banyak para kepala desa (kades) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan tanda jabatan atau “jengkol” secara kolektif kepada Bupati Bengkulu Utara. Isu ini mencuat dalam pembahasan forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bengkulu Utara baru-baru ini.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan para kades terhadap kebijakan anggaran desa yang dianggap tidak adil dan membebani kepala desa secara penuh dalam pertanggungjawaban, padahal banyak aspek teknis dan pengaturan berada di luar kendali desa.
“Para kades merasa dibebani tanggung jawab penuh atas anggaran, namun tidak diberi ruang yang memadai dalam proses perencanaan dan realisasi. Ini menyulitkan dan rawan kesalahan administratif maupun hukum,” ungkap beberapa sumber internal forum APDESI yang belum ingin disebutkan namanya (25/7/2025)
Rencana penyerahan SK dan atribut jabatan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar Bupati Bengkulu Utara segera mengambil langkah konkret untuk meninjau ulang kebijakan anggaran desa dan memberikan perlindungan hukum serta kejelasan prosedural bagi para kades.
Isu ini juga memicu reaksi di kalangan masyarakat luas, mengingat peran strategis para kades sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Ketidakpastian kebijakan disebut dapat berdampak langsung pada terganggunya program dan pelayanan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ketua forum APDESI dan maupun Pengurus lainnya terkait kabar tersebut. Namun APDESI Bengkulu Utara disebut sedang menyusun langkah untuk disampaikan pernyataan resmi kepada pemerintah kabupaten. (R01)





