Bengkulu Utara HR- Entah apa yang melatarbelakangi munculnya ide penggunaan material pembangunan jalan rabat beton desa Kalbang kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024 yang diduga menggunakan material ilegal hingga pembangunan jalan rabat beton tersebut terindikasi asal jadi
Dugaan penggunaan material ilegal tersebut nampak jelas dalam Vidio yang berdurasi 0,48 detik, beberapa pekerja saling bergantian mengangkut material dari bibir sungai kecil yang berdekatan dengan kegiatan rabat beton saat pekerjaan berlangsung.
Pasalnya, Dalam perencanaan suatu kegiatan pembangunan fisik jalan rabat beton, konsultan perencanaan sudah menghitung harga satuan kubikasi material, pajak dan biaya langsir ke tempat kegiatan fisik yang akan dikerjakan sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap kegiatan fisik pekerjaan
Dalam hal ini pemerintah Desa Kalbang dinilai gegabah dalam mengelola keuangan Desa yang mestinya menjalankan kegiatan fisik rabat beton sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada terkait penggunaan material
“Penggunaan material pada pembangunan fisik jalan rabat beton Desa Kalbang itu menggunakan material di areal lokasi pekerjaan (ilegal) apa tidak menyalahi itu dan pajak material itu dibayar kemana” Ungkap Sumber berita ini yang enggan disebutkan namanya
Sebelum berita ini diterbitkan, kepala Desa Kalbang belum dapat dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online, terkait kebenaran Vidio Penggunaan material ilegal tersebut.
Editor : R01





