Jam Dinas” Kantor BPBD Bengkulu Utara Kosong Melompong…!

oleh -448 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan jam kerja ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024 dan menggantikan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995, namun sayangnya Peraturan presiden RI tersebut sepertinya dikesampingkan oleh PNS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, Kamis 02 Januari 2025, pukul 15:00 kantor BPBD kabupaten Bengkulu Utara Kosong Melompong tidak ada satupun PNS atau pun Tenaga honorer yang masih berada di kantor milik pemerintah tersebut yang mestinya bertugas dari Jam 07:30 s/d 16: 00.Wib.

Saat dikonfirmasi dengan Kepala kantor (Kalak) BPBD kabupaten Bengkulu Utara Drs. Evi Fitriani,MM., Henpon pejabat bersangkutan tidak aktif (Offline), yang mestinya dapat memberikan contoh kedisiplinan kerja pada anak buahnya dengan baik sebagai pelayanan publik.

Jam kerja PNS Mulai dari pukul 07:30 S/d 16 Wib itu dibenarkan oleh kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara Syarifah Inayati, SE

“Kalau untuk jam kerja PNS itu mulai hari Senin sampai Kamis jam masuk kerja pukul 07:30 s/d pukul 16:00.Wib. untuk hari Jumat itu mulai masuk kerja pukul 07:30 s/d pukul 16:30 Wib” Ungkap Kepala BKPSDM kabupaten Bengkulu Utara melalui Via telepon WhatsApp (02/01/2025)

“Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pejabat yang bersangkutan, atau sekretaris BPBD atau Staf kantor BPBD itu, jam masuk kerja itu jelas dan pulangnya mesti tepat waktu” Tegasnya.

Editor : R01