Pelantikan 5 JPT Eselon II BU, Tunggu Keputusan Bupati Terpilih…!

oleh -501 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Santernya pemberitaan seleksi 5 Jabatan Pratama Tinggi (JPT) yang telah melaksanakan Asesmen 3 Besar di Surabaya yang diduga melanggar aturan, Kepala BKPSDM kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara

Bahwa, Proses lelang jabatan untuk lima posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berpotensi menunggu keputusan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Syarifah Inayati, SE menyampaikan

“Sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Untuk pelaksanaan pelantikan 5 Jabatan Pratama Tinggi (JPT) yang telah mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II, Masih memerlukan persetujuan langsung dari kepala daerah yang terpilih” Ungkap Syarifah Inayah Kepada Awak Media Harian Rakyat Online diruang kerjanya (02/01/2025)

“Situasi ini disebabkan oleh adanya transisi pemerintahan terkait Pilkada 2024 yang menghasilkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara terpilih, Arie Septia Adinata dan Sumarno, pelantikan itu mesti harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku, jika pelamar dianggap mampu dan sejalan dengan program kerja Bupati dan wakil Bupati terpilih” Lanjutnya.

“Sejauh ini untuk para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi untuk mengisi lima jabatan Kepala OPD yang dilelang tersebut, mesti harus menunggu keputusan akhir untuk menunjuk Lima nama definitif berada di tangan Arie Septia Adinata dan Sumarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih” Tegasnya.

Ketika disinggung dengan pelantikan 44 Pejabat yang terdiri dari administrasi 9 orang, Pejabat fungsional Guru 32 orang dan pejabat penata perizinan 3 orang yang diduga tergesa-gesa dan tidak mengantongi izin menteri dalam negeri, hal tersebut dibantah keras oleh kepala BKPSDM kabupaten Bengkulu Utara

“Mutasi dan rotasi 44 ASN dilingkup Pemkab Bengkulu Utara 31 Desember 2024 itu, Saya pastikan mengacu pada aturan melalui surat izin menteri nomor : 100.2.2.6/8471/OTDA tertanggal 23 Oktober 2024, pelantikan itu juga mestinya dilakukan pada bulan Oktober 2024 namun karena banyak kesibukan terkait administrasi PPPK, hingga terpaksa dilakukan pada akhir tahun 31 Desember 2024” Jelas Syarifah Inayah.

Editor : R01