Kadis DPMD” Perekrutan Perangkat Desa Harus Sesuai Regulasi…!

oleh -557 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Pasca menerima Surat tembusan yang dilayangkan oleh Satria Irawan Saputra,S.I.Kom. peserta seleksi perekrutan perangkat Desa Talang jarang nomor urut 02 nilai tertinggi dari 7 orang peserta merasa keberatan, Atas dilantiknya Mita Sepriyanti oleh kepala Desa Talang jarang yang direkomendasikan oleh Camat Air Napal yang diduga Cacat hukum. Kepala Dinas DPMD kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara saat dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online.

“Seleksi perekrutan dan pengangkatan perangkat Desa itu harus sesuai regulasi, ini ada aturan yang mengatur tentang persyaratan Calon perangkat Desa. Kalau administrasi calon perangkat Desa yang telah dilantik itu tidak terpenuhi atau Cacat, maka pelantikan itu harus dibatalkan” Tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rahmat Hidayat (13/12/2024)

Ketika disinggung terkait dengan pembatalan pelantikan perangkat Desa Talang jarang (red.Mita sepriyanti) yang diduga kekurangan administrasi dan yang akan mengisi kekosongan jabatan kasi pelayanan pemerintah Desa Talang jarang, Kepala Dinas DPMD menjelaskan

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kasi pelayanan pemerintah Desa Talang jarang itu, kalau terjadi pembatalan pelantikan perangkat Desa yang telah dilantik, itu otomatis di isi oleh nomor urut 02 nilai tertinggi dibawahnya” lanjut Rahmat Hidayat.

Terpisah, Kepala Desa Talang jarang saat dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online, menjelaskan kalau perangkat Desa yang telah dilantik itu sudah mengundurkan diri, “Perangkat Desa yang telah dilantik itu sudah mengundurkan diri, untuk pengangkatan perangkat Desa selanjutnya Masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kecamatan” Singkat Kades Talang jarang melalui Via telepon WhatsApp (13/12/2024) ADV.

Editor ; R01