Seleksi” Perekrutan Parades Desa Talang Jarang, Diduga Cacat Hukum

oleh -725 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR– Seleksi perekrutan perangkat desa yang mesti meliputi beberapa tahapan, Pendaftaran, Verifikasi berkas, Tes tertulis, Tes praktek komputer, Tes wawancara, Pemeriksaan kesehatan.

Dalam hal tersebut semestinya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam seleksi perekrutan perangkat desa, khususnya Verifikasi pemberkasan calon perangkat Desa dan Nilai peserta tes yang diberikan oleh penguji materi.

Namun lain halnya dengan seleksi perekrutan perangkat Desa Talang Jarang Kecamatan Air Napal kabupaten Bengkulu Utara yang telah meloloskan dan melantik peserta yang diduga cacat pemberkasan pencalonan seleksi calon perangkat Desa Talang jarang 9 Desember 2024 (Pendamping Desa)

“Saya baru tahu kalau yang diloloskan oleh panitia seleksi perekrutan Calon perangkat Desa Talang Jarang inisial (Mt) ini pendamping Desa aktif, ini ada dugaan monopoli” Ungkap Salah-satu peserta seleksi perekrutan perangkat Desa Talang jarang (St) melalui Via telepon seluler (10/12/2024)

“Keputusan panitia seleksi perekrutan perangkat Desa Talang Jarang ini, saya menduga cacat hukum. Alasan kepala Desa yang telah melantik (Mt) sebagai Calon perangkat Desa terpilih ini harus di gugur kan karena bertentangan dengan Perda kabupaten Bengkulu Utara tentang perekrutan perangkat Desa Nomor  13 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Lanjutnya

Ketika dikonfirmasi dengan kepala Desa Talang Jarang Kecamatan Air Napal kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Desa Talang jarang terkesan Bungkam (ADV)

Editor : R01