Bengkulu Utara HR- Kasus dugaan mafia lelang di internal Bank BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara dilaporkan oleh Nasabah (Debitur) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didampingi oleh ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) kejadian tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu.
Nasabah ini melapor lantaran merasa telah dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Milik BUMN tersebut. Naumi Husyanti pemilik tanah seluas 1.075 meter persegi lengkap dengan bangunan rumah serta tempat usaha, yang dijadikan jaminan pinjaman di Bank BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.
“Pak Presiden Prabowo, Pak Menteri BUMN, Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara , mohon bantu kami yang hanya rakyat kecil,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Naumi Husyanti, melaporkan kasus yang menimpanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 09 Desember 2024, didampingi oleh ketua YLPK Kabupaten Bengkulu Utara Mahyudin. Naumi Husyanti meminta OJK memproses laporan dugaan mafia lelang Bank BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa ; Bank BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara diduga telah melakukan lelang non Prosedural Antara lain :
1. Bank BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara tidak mengirimkan surat peringatan (SP) 1 sampai dengan 3, sebelum melakukan sitaan anggunan Konsumen (Debitur)
2. Bank BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara tidak melakukan negosiasi restrukturisasi, sebelum melakukan sitaan anggunan Konsumen
3. Bank BRI membuat surat penugasan kerja kepada balai lelang untuk melaksanakan lelang tanpa sepengetahuan pemilik Anggunan
4. Bank BRI Induk Argamakmur mengirimkan surat perihal harga limit lelang agunan kepada KPKNL tanpa sepengetahuan pemilik Anggunan
5. Lelang dilaksanakan diduga tidak berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan
“Yang lebih memprihatinkan, aset agunan milik Naumi Husyanti ini jika dijual secara normal, bisa laku hingga Rp 1 miliar lebih. Tapi oleh Bank BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, hanya dilelang Rp 75 juta, sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada oknum mafia lelang ditubuh BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Ketua YLPK Kabupaten Bengkulu Utara Mahyudin (10/12/2024)
Sebelum berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Induk Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online. (Adv)
Editor : R01





