KAJARI BU” Kado HUT Hari Anti Korupsi, Eks Kades Talang Rasau Masuk Bui

oleh -635 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR– Senin tanggal 09 Desember 2024 bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Penyidik kejaksaan negeri bengkulu utara menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran APBDes Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021-2022 yang diduga sebagai Kado HUT Hari Anti Korupsi sedunia.

Tim Penyidik Kejaksaan negeri argamakmur kabupaten Bengkulu Utara telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup membuat terang tindak pidana telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial H selaku Kepala Desa Talang Rasau tahun anggaran 2021 dan 2022

Bahwa tersangka Kepala Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, tidak melaksanakan kegiatan dan tidak merealisasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan Laporan Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Talang Rasau tahun anggaran 2021 dan 2022

“Pemerintah Desa Talang Rasau tidak mengarsip dokumen APBDesa Desa Talang Rasau dan tidak menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana APBDes Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 dan 2022” Ungkap Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH (09/12/2024)

Pada tahun 2021 dan 2022 Dana Desa dikuasai tersangka selaku Kepala Desa Talang Rasau antara lain:

1. Terdapat Pajak tahun 2021 dan 2022 yang belum dibayarkan
2. Pembelanjaan / kegiatan Desa Fiktif
3. Kekurangan volume pekerjaan Fisik
4. Honor TPK tidak disalurkan
5. Aset desa yang tidak dibelanjakan
6. aset desa di kuasai oleh Tersangka
7. dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah Cq Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp. 373.885.689,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah)

“Atas perbuatan tersangka melanggar ketentuan : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jelas kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar,SH,MH.

“Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” lanjutnya

Pantauan Awak Media Harian Rakyat Online, Tersangka saat ini dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas IIB Arga Makmur.

Editor : R01