BPD Pagar Ruyung” Lapor Kades Asusila, Copot Dari Jabatan

oleh -746 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR- Drama perselingkuhan oknum Kepala Desa Pagar Ruyung (red. Agung Hartodi) Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, berujung pada Laporan pencopotan jabatan yang ditujukan kepada pihak yang berwenang.

Laporan permohonan pencopotan jabatan Kepala Desa Pagar Ruyung disampaikan langsung oleh Ketua beserta anggota BPD kepada Bupati Bengkulu Utara, Jumat 06/12/2024.

“Laporan ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati Bengkulu Utara, Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan perbuatan Asusila yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Agung Hartodi. Permohonan pencopotan jabatan Kepala Desa Pagar Ruyung ini berdasarkan permintaan Masyarakat setempat, maka laporan ini Kami sampaikan kepada Bapak Bupati, inspektorat, DPMD dan Camat Batiknau kabupaten Bengkulu Utara” Ungkap Ketua BPD Desa Pagar Ruyung Marusani (06/12/2024).

Pantauan Awak Media, Hubungan terlarang oknum kades Desa Pagar Ruyung terungkap saat berduaan di rumah kosong milik warganya, saat sang suami dari selingkuhannya disuruh ke warung untuk membelikan rokok yang sulit untuk ditemukan di warung-warung kecil. Sepulangnya dari warung, sang istri dan oknum kades tidak ditemukan di rumah, melainkan lagi berduaan di rumah kosong yang berada di belakang rumahnya.

Atas perbuatannya, Oknum KADES pun terpaksa mengeluarkan uang yang terbilang fantastis hingga 80 juta rupiah, yang diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebelum kebun terjual.

Editor : R01