Kapolres Tanggap Tuntutan Warga, PT. RAA Diminta Penuhi Kewajiban

oleh -645 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Kisruh lokasi perkebunan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) dengan masyarakat Desa Aur Gading kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu Utara, mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum.

Pasalnya, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K,M.M. Bersama Unsur Tripika kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu 9 September 2023 mendengar tuntutan masyarakat Aur Gading Bersatu terhadap PT. RAA, Tuntutan Tersebut dibenarkan oleh kepala Desa Aur Gading (Bali.red)

 

” ya, tadi siang Kapolres bersama unsur Tripika, mendengar tuntutan masyarakat Aur Gading Bersatu, terhadap PT. RAA yang dinilai menggarap lahan kebun sawit di wilayah Desa Aur Gading tanpa kantongi izin (ilegal) tuntutan tersebut:

1. PT. RAA diminta urus izin perkebunan PT. RAA yang di wilayah Aur Gading sesuai dengan prosedur izin perkebunan
2. PT. RAA diminta untuk membayar pajak sesuai dengan aturan dan regulasi
3. PT.RAA diminta untuk kembalikan wilayah yang tanpa izin ke pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara jika tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai investor perkebunan.

Tiga poin itulah tuntutan masyarakat Aur Gading Bersatu, Namun tadi belum dapat titik temu terkait tuntutan tersebut ” jelas kepala Desa Aur Gading (Bali.red) 9/9/2023. Melalui via Telpon seluler.

Mengulas persoalan PT. RAA beberapa tahun yang lalu, PT.RAA yang bergerak di bidang perkebunan memiliki izin HGU di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu. Entah apa yang menjadi dasar PT. RAA sampai hari ini masih belum dapat menyelesaikan persoalan kebun mereka masuk ke wilayah kabupaten Bengkulu Utara yang diduga ilegal, ataukah PT. RAA tak kenal hukum?………

Penulis : lau