Perkara Belakang Kantor Pos, Titik Koordinat Sertifikat Nomor 1113 Asal Comot…!

oleh -400 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR– Konflik Agraria di belakang kantor Pos giro Kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara kembali memanas, Sertifikat Nomor 1113 yang digunakan oleh penggugat dan yang di menangkan oleh pengadilan negeri Argamakmur terlebih dahulu dalam perkara Daud,A. Bin Bedu latin dengan F. Buangga Situmorang Melalui kuasanya Tahun 2007 lalu hingga Mahkamah Agung RI. 2011.

Tanggal 03 September 2024, Para tergugat Daud,A.dan Kawan-kawan (DKK) merasa belum mendapatkan suatu keadilan dalam putusan perkara tersebut mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) melalui Kuasa Hukum nya Reno Ardiansyah, SH,MH.

Menurut Analisa Graha Hukum Reno Ardiansyah, SH, MH. dan kawan-kawan, ditemukan fakta-fakta adanya Kekhilafan/ kekeliruan yang nyata dari Hakim yang terdahulu memutuskan perkara tersebut diduga tidak memperhatikan fakta-fakta Objek yang disengketakan, hal tersebut tertuang dalam berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan oleh Graha Hukum Reno Ardiansyah, SH, MH. Ke Mahkamah Agung RI. Tanggal 03 September 2024.

Rabu Tanggal 13 November 2024 pengadilan negeri Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara melalui panitera pengadilan negeri Argamakmur Waryono,SH.  dan juru sita pengadilan negeri Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara Asep bersama BPN Bengkulu Utara melakukan Konstatering/pencocokan objek/lokasi sertifikat Nomor 1113 sesuai dengan Amar putusan dalam perkara Daud,A. Bin Bedu latin dengan F. Buangga Situmorang, yang sebelumnya diberitahukan kepada para tergugat dengan surat nomor : 1694/KPN.W8.U4.HK.2.4/XI/2024. Perihal pemberitahuan pelaksanaan Konstatering/ pencocokan dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional.

Fakta lapangan/lokasi objek perkara sertifikat Nomor 1113 Atas nama F. Buangga Situmorang, BPN dan Kuasa Hukum penggugat tidak dapat menunjukkan titik-titik koordinat sertifikat Nomor 1113 sesuai Amar putusan perkara Daud,A. Bin Bedu latin dengan F. Buangga Situmorang, sehingga Konstatering gagal dilakukan BPN meninggalkan lokasi diduga menghindar dari permintaan para tergugat untuk melakukan pengukuran manual (Asal Comot).

“Ironisnya, Skala sertifikat Nomor 1113 tersebut tidak sesuai dengan objek perkara yang didalilkan oleh penggugat, sehingga pengadilan negeri Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat mengeluarkan hasil Konstatering tersebut dan jika dipaksakan akan menimbulkan permasalahan baru yang lebih ruwet, karena menimbulkan Novum baru sertifikat di atas sertifikat” Ungkap Fery Okta Trinanda, SH, MH.

Belum lagi dalam sertifikat Nomor 1113 tahun 1977 tersebut, terdapat 3 wilayah yang berbeda, iya itu ; Kelurahan Purwodadi, kelurahan gunung alam dan Desa Rama Agung dan juga terbelah oleh jalan negara dan juga terpotong dengan anak sungai yang tidak terungkap dalam putusan perkara terlebih dahulu oleh pengadilan negeri Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.

Editor : R01