MK Tolak Gugatan Helmi-mian, Dukungan ROMER Semakin Membludak

oleh -649 Dilihat
oleh

Bengkulu HR- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatur perhitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan, yang diajukan oleh pasangan calon Helmi Hasan-Mian.

MK menegaskan bahwa pasal tersebut telah diatur dalam tiga putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, permohonan uji materi dari Helmi Hasan-Mian serta Elva Hartati Murman-Makrizal dinyatakan ditolak seluruhnya.

“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI.

Putusan ini semakin mempertegas pasangan Rohidin-Meriani ROMER tidak ada hambatan melaju, berkomitmen optimis Bengkulu maju. BAHWA ; Isu yang berkembang pasangan Rohidin-Meriani ROMER tidak dapat dilantik jika terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu pada Pilkada Serentak 27 Nopember mendatang, itu adalah suatu strategi untuk melemahkan dukungan kepada pasangan Rohidin-Meriani ROMER Nomor Urut 02.

Menanggapi putusan MK, Ketua Tim Hukum Rohidin-Meriani, Aizan SH, MH, mengapresiasi keputusan yang dianggap mencerminkan kehendak masyarakat Bengkulu. “Keputusan ini adalah harapan masyarakat Bengkulu yang kini terealisasi,” ujarnya.

Tim pemenangan Rohidin-Meriani ROMER semakin membludak, “MK menolak keseluruhan uji materi gugatan pasangan Helmi Hasan-mian, mencerminkan suatu keadilan dan pembenaran pasangan Rohidin-Meriani ROMER tidak salah dalam mengambil langkah untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu periode 2025-2030 (Optimis Bengkulu Maju)” Ungkap Ketua Tim Harian Pemenangan pasangan Rohidin-Meriani ROMER Dedi Ruskam.(Adv)

Editor : R01