PEMDES” Napal Putih Laksanakan, Sosialisasi Hukum Tingkat Desa

oleh -213 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Jumat 08 November 2024 Pemerintah Desa Napal putih melaksanakan sosialisasi Hukum tingkat Desa, menghadiri narasumber dari kejaksaan negeri argamakmur kabupaten Bengkulu Utara dalam program pembinaan masyarakat taat hukum di balai Desa Napal putih.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Desa yang dilaksanakan di desa Napal putih Kecamatan Napal putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Jumat, (08/11/2024)

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di kantor Desa Napal putih, Kecamatan Napal putih Kabupaten Bengkulu Utara. Peserta kegiatan masyarakat setempat, perangkat Desa Napal putih dan dihadiri oleh Kepala Desa dan Camat Napal putih.

Adapun materi yang disampaikan terkait
“Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Dana Desa yang disampaikan langsung oleh 3 Narasumber dari kejaksaan negeri argamakmur kabupaten Bengkulu Utara iya itu, Eke, Kanza dan Wendi” Ungkap Kades Napal putih Wijaya melalui pesan singkat WhatsApp (08/11/2024)

“Kegiatan ini dilaksanakan agar supaya para Hukum Tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat dikelola sesuai aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga Dana Desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya” lanjut Kades Wijaya

“Karena Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum” Tutup kades (Adv)

Editor : R01