Bengkulu Utara HR- Menjelang Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang, beredar isu kurang sedap dari salah-satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Bengkulu Utara. Isu tersebut diduga datang dari salah-satu staf yang menangani bidang kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, Anggaran yang dikelola oleh beberapa Bidang dalam OPD tersebut, diduga titipan anggaran dari penguasa kabupaten Bengkulu Utara yang mewajibkan pejabat eselon II tersebut untuk menyetorkan 50% anggaran kepada atasannya.
“Kami diwajibkan menyetor kembali anggaran yang kami jalankan itu 50%, katanya untuk kewajibannya kepada atasan (red. Kepala Daerah Non Aktif)” Ungkap Salah-satu Staf OPD yang diduga dalam tekanan pengembalian anggaran 50% kepada atasannya (08/11/2024)
Saat dikonfirmasi kebenaran hal tersebut, Oknum Kepala Dinas tersebut, terkesan berdalih untuk mencoba melindungi diri atau atasannya,“Dana kami ajo Kecik Mano Kito berani Idak bisa berjalan kegiatan klau di potong…Apo lagi sampai 50 persen Idak berani Kito” Ungkap (Si) Melalui pesan singkat WhatsApp (08/11/2024)
Pantauan Awak Media, beberapa kegiatan di instansi tersebut diduga rawan indikasi korupsi, karena proses pendataan dan sasaran kegiatan tersebut berpotensi tidak sesuai mekanisme pelaksanan anggaran yang diduga mementingkan diri sendiri ataupun orang lain, sejauh ini masih dalam penelusuran kebenarannya.
Editor : R01





