Bengkulu Utara HR- Diduga tidak sanggup menahan beban sanksi pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, Oknum Kepala Desa Talang Renah kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara Sarman Nadi (SA) terpaksa melibatkan Anak kandungnya Guntow (Gw) Selaku Sekretaris Desa yang dipimpinnya, dengan Sanksi Pidana Seumur Hidup.
Pasalnya, Sanksi yang disangkakan kepada kepala Desa Talang Renah merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara melawan hukum, Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sanksi pidana yang diatur dalam pasal tersebut, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 dan Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
“Kedua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) ini, diketahui Sarman Nadi (Sa) Sebagai kepala Desa Talang Renah dengan Sekretaris Desa Guntow (Gw) diketahui adalah anak kandung dari kepala desa (Sa)” Ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui kasat Reskrim Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, Saat Pres Realis Kasus korupsi tersebut (28/10/2024).
“Dalam hal ini Kepala Desa Talang Renah Sarman Nadi (Sa) Bersama sekretaris Desa Guntow (Gw) melancarkan peran mereka masing-masing, beberapa kegiatan diketahui fiktif dan SILPA anggaran tahun sebelumnya 2022 sebesar 40 juta diduga tidak disetorkan ke Kas Desa” Lanjutnya
Penulis : R01





