Bengkulu Utara HR- Senin 28 Oktober 2024 Polres Bengkulu Utara Pres Realis kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Kali ini pelaku anak dan bapak inisial (SA) dan (AG). AG diketahui Selaku kepala Desa Talang Renah dan AG diketahui sebagai Sekdes yang tidak lain adalah anak kandung dari SA, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui kasat Reskrim Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, (28/10/2024).

“Kasus korupsi ini muncul setelah barang bukti, menunjukkan Bahwa kades Tatang renah Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan jembatan gantung yang telah di pihak ketigakan dengan (Uj), sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 285 juta rupiah dan ada beberapa kegiatan lain fiktif atau tidak dilaksanakan” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara
Dalam kesempatan itu juga, Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara menjelaskan, Kerugian Negara yang timbul akibat banyaknya pekerjaan yang fiktif dan pembangunan jembatan gantung yang tidak selesai dikerjakan itu, Kepala Desa hanya mengakui Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi kepala Desa sebesar Rp. 30 juta rupiah dan yang dipergunakan oleh anak kandungnya Sekdes (Gw) untuk kepentingan pribadinya Sebesar Rp 10.000.000.
Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Talang Renah terpaksa meringkuk bersama anak kandungnya (Gw) Dibalik jeruji besi (Sel) Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara. Mencapai Ratusan juta rupiah.
Pantauan Awak Media, Kades Talang Renah kecamatan air Besi (SA) dikenal Cukup Familiar di kalangan emak-emak, dan kepiawaiannya dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) yang diluar APBDes atau Dana non Budgeter atau di luar neraca yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sangat rentan terjadi penyalahgunaan Anggaran.
Penulis : R01





