POLRES” Gerak Cepat Lidik Turun Ke TKP, Gunung Besar

oleh -1338 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 14:00 wib. Warga Desa gunung besar mendatangi Mapolres Bengkulu Utara, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, laporan tersebut langsung disampaikan oleh ibu korban PUTRI HANILA WATI Als PIK

Atas laporan tersebut, POLRES Bengkulu Utara langsung melakukan LIDIK ke Tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar lokasi jembatan perbatasan Desa Sido Urip dengan Desa Gunung Besar kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara.

Kronologis kejadian, Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib. Anak belia yang baru menduduki kelas dua SMPN 04 Bengkulu Utara itu dipeluk dari belakang ditarik ke semak-semak sungai Air Besi, kemudian pelaku menarik pakaian korban sambil memegang sebilah parang, sambil mengatakan kalau melawan akan dibunuh “kalau melawan aku bunuh” Ungkap korban meniru ancaman pelaku.

Kejadian tersebut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H. melalui Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H,

“Laporan langsung kami terima, tindakan sudah dilakukan langsung ke TKP, Kami sudah melakukan BAI terhadap Pelapor dan kejadian ini sudah Saya laporkan Kepada pimpinan (red. Kapolres)” Ungkap Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, melalui Via telepon WhatsApp (05/10/2024) Kepada Awak Media Harian Rakyat Online.

Penulis : R01