POLRES BU, Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan.

oleh -474 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Jumat tanggal 20 September 2024 pukul 21:30 Wib. UNIT PPA dan team opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Polres Bengkulu Utara AIPTU DERMAN SIMORANGKIR melakukan Penangkapan 1 orang Pelaku Dugaan Tindak Pidana  Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial (Ys) berdomisili di Desa Tebing kandang kecamatan Air napal kabupaten Bengkulu Utara.

Penangkapan (Ys) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/IX/2024/SPKT/ POLSEK AIR BESI/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, 8 September 2024. Kejadian terungkap pada bulan Agustus hingga 7 September 2024.

Sabtu 7 September 2024 Pelapor melihat Korban buang air kecil dan kesakitan, kemudian pelapor menanyakan kepada korban terkait apa yang terjadi dan korban bercerita bahwa ia telah di cabuli dan di setubuhi oleh wawak nya yang merupakan suami  pelapor dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.

Hubungan korban dan pelaku diketahui antara keponakan dan uwak/pakde, tinggal dalam satu rumah Selama 9 bulan semenjak ibunya menjadi TKW di taiwan. Kejadian tersebut menurut pengakuan pelaku terjadi dua kali, korban baru menginjak umur 7 Tahun warga Desa Tebing kandang kecamatan Air Napal kabupaten Bengkulu Utara.

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Pol. Lambe Patabang Birana,S.I.K. ,M.H. melalui Kasatreskrim polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K.  

“Pelaku sudah kita amankan, Untuk melancarkan perbuatan pelaku, korban diancam (Kalau ngomong sama ibu nanti ga dikasih makan dan diusir dari rumah)  Atas kejadian tersebut, Pelaku dilakukan pengamanan, untuk Melengkapi administrasi penahanan di rutan polres bengkulu utara” Ungkap Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K. (22/9/2024).

Penulis : R01