Kasus Replantin 2019-2020 BU, Berpotensi Menyeret Tersangka Baru

oleh -950 Dilihat
oleh

Bengkulu HR– Mencuatnya Dugaan kepemilikan lahan Anak Pejabat Bengkulu Utara inisial (An) program Replanting tahun 2019-2020 yang telah menelan anggaran yang sangat fantastis hingga Rp. 150 Miliyar untuk 2000 petani yang terbagi 28 kelompok masing-masing petani mendapatkan Rp. 25 juta sampai Rp.30 juta rupiah per hektar yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Dari 28 kelompok Tani tersebut, Kajati Provinsi Bengkulu sudah berhasil mengamankan 13 Miliar rupiah dari tangan kelompok tani Rindang jaya yang diduga telah manipulasi data kependudukan sebagai syarat Penerima program Replanting tahun anggaran 2019-2020 yang diduga sebagai syarat kepentingan

Dari 28 kelompok Tani penerima program Replanting tahun 2019-2020, 27 yang tersisa sebentar lagi sepertinya akan mencuat kembali dengan modus yang sama (Manipulasi data kependudukan) sebagai syarat Penerima program Replanting yang diduga bakal melibatkan anak pejabat kabupaten Bengkulu Utara inisial (An) mencapai 800 hektar

Mencuatnya 800 Hektar yang diduga milik Anak Pejabat kabupaten Bengkulu Utara inisial (An), atas informasi yang terhimpun oleh Awak Media Harian Rakyat Online dari salah-satu masyarakat yang dapat dipercaya inisial (Sy) 

“Biaya replanting kebun sawit untuk tahun 2019-2020 itu, hanya sebagian kecil saja untuk masyarakat biasa yang berlokasi di Tran Lapindo muara santan, yang banyak itu untuk anaknya (An) 800 hektar” Ungkap Sumber yang dapat dipercaya (Sy) melalui pesan singkat WhatsApp (08/9/2024), Ketua Ormas OMBB akan Koordinasi dengan penyidik Kajati Bengkulu 

“Informasi ini akan kita sampaikan kepada pihak penyidik Kajati Provinsi Bengkulu, agar penyidik Kajati Bengkulu dapat melakukan penyelidikan secara intensif”  Ungkap Ketua MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara 

Penulis : R01