Harmedi Ryan,S.M. Terpilih Ketua Sementara Dari Praksi PDI-P 

oleh -485 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Berdasarkan  UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, DPD dan DPRD atau disebut sebagai UU MD3. 

Pasal 84 UU MD3, Selama pimpinan belum terbentuk, sidang paripurna DPRD pertama kali untuk menentukan pimpinan, Harmedi Ryan,S.M. ketua sementara DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2029, Sebelum ditentukan Ketua DPRD definitif sesuai dengan UU MD3 atau alat kelengkapan Dewan.

Harmedi Ryan didampingi istri tercintanya, sembari menyapa seluruh masyarakat kabupaten Bengkulu Utara dan menyampaikan banyak terimakasih atas kepercayaan yang diemban sebagai Wakil rakyat dan siap menampung aspirasi masyarakat selama 5 tahun kedepan 2024-2029.

“Terimakasih banyak dan terima kasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Bengkulu Utara beserta anggota DPRD dan seluruh pimpinan partai politik yang terpilih dan dilantik pada hari ini sebagai anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2029” Ungkap Harmedi Ryan dalam kata sambutannya (09/9/2024)  

Hadir dalam acara pelantikan 30 anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE.,M.A.P. Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode Ir. H. Imron Rosyadi,M.M.,M.Si. Dua Mantan ketua DPRD Bengkulu Utara Syafrianto Daud,S.Sos dan Buyung Satria,SH. Serta 30 Anggota DPRD yang dilantik pada hari ini (09/9/2024) 

Penulis : Lau