Pansus kecewa Tatib DPRD BU, Tak jadi diubah

oleh -220 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Peraturan tata tertib (Tatib) Dewan nomor 1 tahun 2019 tak jadi perubahan, pansus kecewa. Pasalnya, dinilai terkesan mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pasalnya, Tatib DPRD Bengkulu Utara nomor 01 Tahun 2019 tak jadi perubahan. Sehingga Tatib tersebut tentunya tidak konsideran atau sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Seperti aturan yang tertuang dalam pasal 16 ayat 5 dan Pasal 17 ayat 3 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sangat jelas dalam penjelasan di pasal tersebut, tidak dikenal terkait rapat komisi dengan SKPD.

Hal inilah yang membuat terbentuknya Tim panitia khusus (Pansus) DPRD kabupaten Bengkulu Utara untuk menyusun rancangan perubahan Tatib DPRD Bengkulu Utara terkait dengan penyusunan anggaran APBD-P 2023 dan penyusunan rencana kerja tahunan DPRD 2024 mendatang.

Serta menguatkan payung hukum pelaksanaan seluruh kegiatan kedewanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan berjalan tahun depan, itu tujuan perubahan Tatib DPRD Bengkulu Utara, jelas ketua pansus Tommy Sitompul kepada awak Media Harian Rakyat Online.melaui telpon seluler Rabu 30/8)2023.

“ Ya, terkait dengan PP 12 tahun 2018 itu lah kita berusaha sekuat mungkin ingin melakukan perubahan. Dengan tujuan, salah satunya agar Tatib kita itu sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Tapi kawan-kawan anggota dewan kita yang lain banyak yang tidak hadir dan memahami apa yang dimaksud, sehingga saya tidak dapat berbuat banyak” jelasnya

” Ya…tapi apa boleh buat sudah 5 bulan menyusun persiapan perubahan Tatib DPRD ini, hasilnya gak ada, tapi yang terpenting saya sudah berusaha semaksimal mungkin, karena pada prinsipnya untuk apa jadi anggota DPRD kalau kita tidak dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Dapil kita, karena tidak semua DPR itu masuk dalam Badan Anggaran (BANGGAR) ” ungkap ketua pansus dengan nada kecewa

Selain itu, jika PP 12 Tahun 2018 berlakukan mulai dari tahun 2018 lalu. Artinya, aturan Tatib DPRD Bengkulu Utara nomor 1 tahun 2019 sudah bertahun – tahun tidak konsideran dengan aturan yang lebih tinggi atau PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib dewan.

Penulis. : Lau