Polres BU, Minta PT. Agricinal Ikuti Aturan Dan Regulasi Sempadan Sungai 

oleh -1326 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara- Konflik Agraria, PT. Agricinal diminta ikuti keputusan pemerintah daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan pada tanggal 16 juli 2024 lalu. Pemerintah Daerah telah mengamanatkan bahwa perusahaan harus menetapkan batas-batas yang jelas mengelilingi lahan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperpanjang untuk PT Agricinal.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 38 Tahun 2011 Tentang sungai, Pasal 22 Perlindungan sepadan sungai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sepadan sungai. Dalam hal di dalam sepadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendalian banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan (Menanam tanaman selain Rumput)” Jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K. Jum’at 26/7/2024 diruang kerjanya.

“Pihak Perusahaan PT. Agricinal mesti harus mengikuti keputusan yang telah diambil oleh pemerintah Daerah dan regulasi PP nomor 38 itu, Perusahaan PT. Agricinal dilarang untuk menggarap atau mengelola DAS, masyarakat juga tidak dibenarkan untuk mengelolanya, sempadan sungai sudah menjadi hak Balai DAS atau pemerintah” Lanjutnya.

“Mari kita menjaga kondusifitas, berkomitmen dengan suatu keputusan, jangan meruncing suatu persoalan dengan mendalilkan sesuatu yang bukan hak kita, Uruslah yang sesuai dengan luas HGU PT. Agricinal itu sendiri” Tegasnya 

Penulis : R01