Drama Saling Lapor, Diduga Anak Oknum Pejabat Bank Bengkulu Ditahan Polisi 

oleh -1570 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Drama Saling Lapor dugaan penganiayaan 30 Juni 2024 lalu, di Parkiran royal Car Wash/Kopi Soe yang sempat Viral dan menarik perhatian Netizen berujung penahanan dan wajib lapor.

Penetapan para terlapor sebagai tersangka dan penahanan terhadap 1 orang tersangka dan dua orang wajib lapor berdasarkan pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor Reno Ardiansyah, SH.MH. membuat Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku pemukulan adek kandung pengacara Reno Ardiansyah, SH.MH. terpaksa meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan 30 Juni 2024 lalu di Parkiran royal Car Wash/Kopi Soe yang sempat Viral dan menarik perhatian netizen.

Pelaku dikenal mempunyai hubungan keluarga, “Antara anak dan ayah kandung yang diduga suami dan anak dari oknum pejabat Bank Bengkulu yang ditetapkan sebagai tersangka” Ungkap Pelapor Reno Ardiansyah, SH.MH. 23/7/2024.

Tersangka, inisial (D) di tahan dan 2 orang tersangka lainnya RF dan RK dikenakan wajib lapor, “Saya selaku keluarga pelapor mengucapkan terima kasih kepada bapak kapolri, kapolda Bengkulu dan bapak Kapolsek ratu agung yang telah menangani perkara ini dengan rasional” Lanjutnya 

Penetapan para terlapor sebagai tersangka dan penahanan terhadap 1 orang tersangka dan dua orang wajib lapor berdasarkan pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor Reno Ardiansyah, SH.MH. pada tanggal 30 Juni 2024 lalu, ke Polsek Ratu Agung kota Bengkulu.

Penulis : R01