Puluhan Tahun Pembalakan Hutan, PT. SIL Didemo Warga

oleh -673 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara- Persoalan Register 71 dugaan pembalakan hutan yang diluar HGU PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang diduga sudah puluhan tahun beroperasi, kembali mencuat ke permukaan publik, Warga Demo menolak pelepasan kawasan hutan. 

“Kami Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau menolak pelepasan status kawasan hutan yang diajukan oleh PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) ke Kementerian LHK pada tahun 2023 yang lalu. Atas hal tersebut kami berharap Kementerian LHK tidak mengakomodir permohonan tersebut serta dapat meninjau kembali apa yang menjadi permohonanan PT SIL serta mengembalikan kawasan hutan yang telah digarap selama 23 Tahun tanpa mengantongi ijin kementerian dan mengembalikannya kepada negara” Ungkap Pendemo 23/7/2024.

Demo tersebut berlangsung Pada Hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024. Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau Ke PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Kabupaten Bengkulu Utara, mulai berlangsung padaPukul 07.30 WIB.

Peserta Unjuk Rasa yang dikomandoi oleh CHANDRA WISMA berkumpul di Balai Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Peserta Rombongan Aksi bertolak ke lokasi HPK Air Bintunan Register 71 Kecamatan Padang Jaya pukul 08:00. Wib.

Tuntutan Warga :

  1. Menuntut Agar PT.Sandabi Indah Lestari Unit Lubuk Banyau Mengembalikan Lahan Seluas Lebih Kurang 780 Hektar Yang Terletak Di HPK Air Bintunan Register 71 Kembali Kewilayah Hak Adat Desa Lubuk Banyau.
  1. Menolak Dan Menuntut Pihak Kementrian Dan Instansi Terkait Agar Tidak Memberikan Izin Kepada PT.Sandabi Indah Lestari Baik Berupa HGU, Ijin Garap,Sewa Pakai Dan Atau Dalam Bentuk Apapun Sebelum Ada Kesempatan Dengan Forum Petani Desa Lubuk Banyau.
  1. Apabila Tuntutan Kami Ini Tidak Diindahkan Dan Tidak Terpenuhi,Maka Kami Akan Menduduki Lokasi Hingga Batas Yang Tidak ditentukan, Mengingat Status Lahan Tersebut Atau HPK Air Bintunan Register 71 Dengan Keluasan Lebih Kurang 750 Hektar Adalah Milik Negara Bukan Milik Perusahaan Dalam Hal Ini PT.Sandabi Indah Lestari.

Menanggapi hal tersebut, Manager PT. SIL (red. Sultan), “Kami Belum Bisa Menerima Tuntutan Dari Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau dikarenakan Belum Ada Legalitas. Terkait Surat Pemberitahuan Dari Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau Masih Dalam Proses Oleh Pimpinan Direksi Dalam Kurun Waktu 14 Hari Kedepan” Tegasnya.

Penulis : R01