Pelaku Penganiayaan Adik Kandung Pengacara OMBB, Jadi Tersangka…!

oleh -550 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Pelaku pemukulan adek kandung pengacara ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPN-OMBB) Reno Ardiansyah, SH.MH. terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pelaku penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka Setelah menjalani pemeriksaan polisi.

Pelaku dikenal mempunyai hubungan keluarga, “Antara anak dan ayah kandung yang diduga suami dan anak dari oknum pejabat Bank Bengkulu yang ditetapkan sebagai tersangka” Ungkap Pelapor Reno Ardiansyah, SH.MH. 23/7/2024.

Tersangka, inisial (D) di tahan dan 2 orang tersangka lainnya RF dan RK dikenakan wajib lapor, “Saya selaku keluarga pelapor mengucapkan terima kasih kepada bapak kapolri, kapolda Bengkulu dan bapak Kapolsek ratu agung yang telah menangani perkara ini” Lanjutnya 

Penetapan para terlapor sebagai tersangka dan telah diadakan penahanan terhadap 1 orang tersangka dan dua orang wajib lapor berdasarkan pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor Reno Ardiansyah, SH.MH. pada tanggal 30 Juni 2024 lalu, di Parkiran royal Car Wash/Kopi Soe yang sempat Viral dan menarik perhatian Netizen.

Penulis : R01