PAUD” Revitalisasi APK Luar, Proyek Diknas BU, Disinyalir Ajang Korupsi 

oleh -245 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Perbuatan curang Dalam Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan curang sepertinya tidak berlaku untuk oknum kontraktor yang mengerjakan Revitalisasi Alat Peraga Luar TK-PAUD Paket proyek Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 lalu.

Pasalnya, Beberapa Item pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan RAB, Spesifikasi dan gambar yang tertuang dalam Dokumen kontrak pekerjaan, disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran Biaya (RAB) atau asal jadi.

Terhimpun oleh awak Media, pekerjaan paket proyek Revitalisasi TK-PAUD yang berlokasi di kecamatan ketahun kabupaten Bengkulu Utara yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut, disinyalir ajang korupsi dengan modus tipu muslihat atau terindikasi perbuatan curang, sebagaimana yang tertuang 

Dalam Pasal 381 KUHP terdapat unsur tipu muslihat  yang sedemikian licik sehingga seseorang yang berpikiran normalpun dapat tertipu.

Adapun pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi dan gambar, Menurut salah-satu Sumber yang dapat dipercaya, “Pondasi, lantai pot, paping, kastin, APK dan resapan Air hujan” Ungkap Sumber berita kepada Awak Media 13/4/2024.

Sebelum berita ini diterbitkan, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Oknum kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut belum dapat dihubungi oleh awak Media.

Penulis : lau