Bengkulu Utara – Santernya pemberitaan media terkait beberapa penguasa Tambak Udang dan beberapa Galian C di wilayah kecamatan lais Batik Nau yang diduga telah melakukan pelanggaran Tata-tata Ruang di kabupaten Bengkulu Utara.

Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara disinyalir tutup mata, Bupati Bengkulu Utara diminta Bertindak tegas untuk memberikan sanksi administratif dan denda terhadap pelaku usaha yang telah melanggar Tata-tata Ruang.

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Diharapkan menekan pemerintah kabupaten Bengkulu Utara untuk menindak tegas bagi pengusaha di kabupaten Bengkulu Utara yang diduga telah melakukan pelanggaran Tata-tata Ruang khususnya di wilayah sepadan pantai lais dan Batik Nau.
UU Cipta Kerja telah mengatur bahwa tata ruang sebagai payung pembangunan sehingga para pihak harus taat dan patuh dengan Tata-tata Ruang untuk mengurai persoalan yang berkaitan dengan ekosistem, sepadan sungai khususnya sepadan Pantai lais dan Batik Nau kabupaten Bengkulu Utara.
“Pelanggaran Tata-tata Ruang harus ditindak tegas oleh pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, jangan sampai pemerintah kabupaten Bengkulu Utara terkesan tutup mata dengan berbagai persoalan pelanggaran Tata-tata Ruang di kabupaten Bengkulu Utara” Ungkap Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara (RZ).
Penulis : lau





