Bengkulu Utara – Perubahan Undang-undang Desa terkait masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, Ketua APDESI kabupaten Bengkulu Utara berharap, masa jabatan kepala Desa 8 tahun agar dapat memberikan nilai-nilai positif dan menjadi sentra pembangunan Desa dan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
“Saya berharap dengan disahkannya perubahan kedua UU tentang Desa menjadi terobosan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa Se-kabupaten Bengkulu Utara. Salah satu keputusan penting dalam aturan baru itu, jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. tujuan perubahan itu, tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa. Dengan begitu desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah” Ungkap Jupri,S.Ip. kepada awak media 30/3/2024.
Sebelumnya, Februari 2024, RUU ini melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.
“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa, masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif yang dilengkapi naskah akademik yang sistematis dan draft RUU yang berisi substansi jelas, ini mempermudah pemerintah menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya
Beberapa poin penting, lanjutnya “pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut, antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa” Ungkap Jupri,S.Ip.
Penulis : lau





