DANA BOS” Ada apa Dengan RKAS, SD SMP Bengkulu Utara 

oleh -307 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Pasca mencuatnya Temuan BPK RI Terkait kelebihan bayar perjalanan Dinas Kelompok Kerja Guru jenjang sekolah dasar SD dan Sekolah Menengah Pertama SMP di kabupaten Bengkulu Utara, Beredar peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 29 Tahun 2023 Tentang pedoman pelaksanaan operasional sekolah Daerah ditetapkan 30 Nopember 2023.

PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH

BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara; 
  2. memiliki NPSN; 
  3. Terdaftar di Aplikasi Dapodik; dan 
  4. Memiliki jumlah siswa paling banyak 100 (seratus) orang berdasarkan data di Aplikasi Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya. (Poin d/4 ini cukup menjadi pertanyaan?…….)

Dalam hal ini cukup menarik untuk disimak, karena Hasil penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah diinput atau dituangkan ke dalarn Aplikasi RKAS. Artinya Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOSDA yang telah diverifikasi Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami bingung RKAS yang kami susun itukan sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, kalaupun ada yang tidak sinkron dengan besaran anggaran atau kelebihan angka rupiah dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah kami susun, kenapa tidak disampaikan pada saat itu karena Pedoman Umum Dana BOS Tahun anggaran 2023 yang dimaksud Belum ada dengan kami” Ungkap beberapa kepala sekolah SD, SMP di kabupaten Bengkulu Utara.

Kalau seperti inikan bingung kami, lanjutnya “karena yang diakui dalam lampiran temuan BPK itu nilainya cukup fantastis hingga puluhan juta rupiah per sekolah, ada yang besarnya 10 juta, 20 juta dan 25 juta rupiah lebih yang dihitung mulai dari Perjadin Kepala sekolah, KKG, KKS, KKGA, Operator sekolah, Guru olahraga dan makan minum. Untuk mengembalikan Temuan BPK tersebut, ada yang harus mengeluarkan gaji/honor satu bulan gaji dan kami hanya diberikan waktu yang sangat singkat sampai dengan 29 Maret 2024” Jelas kepsek Bengkulu Utara 3/2024.

Sebelum berita ini diterbitkan, Pemda kab Bengkulu Utara belum memberikan suatu tanggapan, terkait pedoman umum PEDUM Dana BOS Tahun anggaran 2023, yang membingungkan pihak sekolah.

Penulis : lau