Harian Rakyat Online- Beredarnya pesan singkat WhatsApp Tim Pemeriksa BPK, Terkait TGR Perjadin BOS Tahun anggaran 2023. Diperkirakan Miliaran rupiah. Anggaran perjalanan Dinas dan makan minum guru SDN/SMPN Se-kabupaten Bengkulu Utara dianggap tidak sesuai dengan pedoman umum (PEDUM) Dana BOS Tahun Anggaran 2023, hingga berujung kabar kurang sedap Ratusan Kepala Sekolah SDN/SMPN Se-kabupaten Bengkulu Utara, Ancam mundur dari jabatannya Akibat Surat Kepala Dinas Pendidikan 5 Maret 2024 Prihal Tindak lanjut laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu atas Belanja barang dan jasa, dan modal Tahun Anggaran 2023.
“Berita KASEK di minta mengembalikan uang perjadin dan makan minum.membuat geger teranyar aku Ado dengar info Mala Kasek SD.SMP .Sekab . Siap mundur” Ungkap Sumber yang dapat dipercaya 9/3/2024 Melalui Pesan singkat WhatsApp.
Info Ratusan Kepala Sekolah SDN/SMPN Se-kabupaten Bengkulu Utara ancam mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah karena diminta mengembalikan uang Perjadin dan makan minum dari Dana BOS sekolah semangkin santer terdengar hingga malam ini, Karena ini kali pertamanya penetapan anggaran Dana BOS dianggap tidak sesuai PEDUM, setelah ada pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, Dinas pendidikan dianggap tidak bertanggung jawab dengan realisasi anggaran dana BOS yang mestinya PEDUM Penggunaan dana BOS disampaikan sebelum penyusunan anggaran.
“Kalau seperti ini bingung kami, dinas seakan lepas tanggung jawab. Perjalanan Dinas yang diakui hanya sebesar Rp 12.000 sedangkan dengan angka Rp 12.000 tersebut dapat apa, sekarang para tenaga honorer kalau mau kembalikan temuan tersebut harus ikhlas satu bulan gaji” Ungkap salah-satu Kepala sekolah yang belum mau disebutkan namanya.
Pantauan Awak Media, Sumber persoalan Ratusan Kepala Sekolah SDN/SMPN Se-kabupaten Bengkulu Utara ancam mundur dari jabatannya, Berawal dari beredarnya pesan singkat WhatsApp Oknum Pemeriksaan BPK RI yang ditujukan ke setiap Kepala sekolah SDN/SMPN Se-kabupaten Bengkulu Utara. Setelah itu ditarik kembali pesan singkat WhatsApp tersebut, 5 Maret 2024 seluruh Kepala sekolah SDN/SMPN Se-kabupaten kembali mendapatkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 700/0904/A/Dispendik/2024, Sipat Rahasia, Sehingga temuan BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu terkesan diragukan kebenarannya.
Penulis : Redaksi HRO





