Ada Apa Dengan Pleno Kecamatan Kota Argamakmur BU, DPK Dipersoalkan 

oleh -713 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kominfo RI melalui Pemilu Damai Pedia, daftar Pemilih terbagi menjadi tiga kategori berbeda. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa daftar Pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Namun ada apa dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS Pleno tadi malam, saksi merasa keberatan

“Kami mohon penjelasan terkait hak suara Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mestinya Membawa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el” Ungkap saksi Terry dalam Rapat Pleno Terbuka tadi malam 22/2/2024.

Persoalan tempat pemilihan suara (TPS) 3 Desa Gunung Agung kecamatan kota Argamakmur tadi malam terdapat perselisihan 1 surat Suara dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diklaim oleh saksi, sehingga D Hasil Rekap pleno kecamatan harus tertunda dikeluarkan tadi malam, D Hasil Rekap Pleno kecamatan kota argamakmur akan dikeluarkan pukul 13:00.Wib. Siang Jum’at 23 February 2024. Setelah dilakukan penggandaan D Hasil Rekap Pleno kecamatan, Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum acara ditutup tadi malam 22/2/2024.

“Personal selisih 1 Surat suara di TPS 3 Desa Gunung Agung kita sepakat dan dinyatakan selesai, persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu tidak lagi kita bahas hari sudah larut malam, kalau masih ada yang keberatan silahkan disampaikan melalui From Keberatan, acara kita tutup” Tegas Ketua PPK Kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara 22/2/2024. Tadi malam.

Peliknya persoalan Pleno kecamatan kota argamakmur tadi malam Sepertinya akan berbuntut panjang sampai ke pleno kabupaten, karena masih ada beberapa persoalan, selain perselisihan penghitungan Surat Suara di TPS 3 Desa Gunung Agung, persoalan DPK dan masih menyimpan beberapa persoalan lagi Santer ditelinga dugaan pemilih eksodus 4 TPS di kecamatan kota argamakmur, ataukah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dimaksud?……..

Penulis : lau