TIGA Saksi Partai Politik” Tolak Hasil Pleno, Tuntut PSU

oleh -1540 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Tidak puas dengan penjelasan PPK kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, 3 Saksi Partai Politik menolak menandatangani Rekapitulasi Hasil perolehan suara Pleno terbuka tingkat kecamatan dan mengajukan surat keberatan kepada PPK

Pasalnya, 3 partai politik yang menolak menandatangani Rekapitulasi Hasil perolehan suara Pleno tingkat kecamatan dan mengajukan surat keberatan kepada PPK tingkat kecamatan, dibenarkan oleh PPK kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, iya itu : 

  1. Saksi Partai GOLKAR
  2. Saksi Partai PBB
  3. Saksi Partai PKN

“Iya benar ada 3 Saksi Partai Politik yang menolak menandatangani Rekapitulasi Hasil perolehan suara Pleno tingkat kecamatan, itu hak para Saksi dalam berdemokrasi, Saksi Partai GOLKAR, PKN dan PBB, terkait perselisihan 1 Surat suara yang menurut kami hanya kelalaian di tingkat TPS dan Absensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak mengisi absensi pada saat pencoblosan, namun yang bersangkutan sudah menampakkan KTP pada saat di TPS disertakan photo yang sudah kami terima dan diperlihatkan di pleno kecamatan Kamis 21/2/2024” Jelas Ketua PPK Kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara Jarnawi Adi Kusuma,M.pd. dan Divisi Hukum pengawasan Jeki Shonata,S.pd. 23/2/2024. 

Ketika disinggung ada dugaan pemilih eksodus dan tuntutan Pemilihan Suara Ulang (PSU)

“Terkait isu pemilih eksodus itu menurut kami tidak ada, karena tidak ada satupun bukti yang menunjukkan dugaan tersebut, kalaupun ada Pemilih eksodus itu adanya di TPS. Pleno tingkat kecamatan ini hanya membahas hasil pemungutan suara di tingkat TPS, jika ada indikasi Pemilih eksodus yang dimaksud mestinya dikomplain di tingkat TPS dan datanya disampaikan dalam rapat pleno tingkat kecamatan ini. Terkait tuntutan  Saksi Partai Politik yang mengajukan tuntutan Pemilihan Suara Ulang (PSU) itu hak mereka dalam berdemokrasi, namun yang harus diperhatikan adalah unsur tuntutan para Saksi Partai Politik harus tercukupi atau harus memenuhi unsur kriteria” Papar Divisi Hukum dan pengawasan Jeki Shonata,S.pd.

Terpisah, Tuntutan Pemilihan Suara Ulang (PSU),  itu dibenarkan oleh Saksi Partai Politik Bulan Bintang (PBB) 

“Iya kami mengajukan Surat keberatan dan menolak menandatangani Rekapitulasi Hasil perolehan suara Pleno tingkat kecamatan, karena ada beberapa kejanggalan dan kami berharap diadakan pemilihan Ulang, di beberapa TPS yang kami maksud” Ungkap Saksi Partai Bulan Bintang PBB Beni Mulyadi kepada awak media 23/2/2024. Tadi malam.

Penulis : lau