Bengkulu Utara- Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang awalnya Pengurusan izin oleh pemerintah Pusat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas UU tersebut, Kembali Pemerintah Pusat memberikan kemudahan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba

Perpres itu terbit setelah melalui proses yang panjang dengan menerima masukan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, akademisi maupun dari publik.

Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif, namun lain halnya dengan Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang diduga mencekik lahan warga dan tidak memberikan tata kelola yang baik dan efektif di kalangan masyarakat desa Senali dan Taba Tembilang kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, sehingga diduga mencekik lahan warga dari suatu kebebasan mengalihkan penguasaan kepada pihak lain.
Pasalnya, Pendelegasian kementerian ESDM pusat diduga disalahgunakan oleh beberapa oknum pejabat yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang. nomor 722/I/IUP/PMDN/2022.
yang berlokasi di wilayah Desa Senali dan Taba Tembilang kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.
Dugaan penyalahgunaan pendelegasian kewenangan tersebut, berdasarkan tuntutan warga Desa Senali dan Taba Tembilang yang mengklaim lahan perkebunan masyarakat dua desa tersebut masuk dalam lokasi dan luas wilayah yang diusahakan oleh PT. Emte Putra Rejang. nomor 722/I/IUP/PMDN/2022 tanpa sepengetahuan pemilik lokasi, sehingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Desa Senali dan Taba Tembilang.
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik, sehingga masyarakat menuntut keluarkan lahan masyarakat Desa Senali dan Taba Tembilang dari dalam peta lokasi Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang
“Kami tidak mau tahu, apapun keputusannya keluarkan lahan kebun kami dari dalam Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang, karena IUP tersebut sudah mengganggu ketentraman masyarakat Desa Senali dan Taba Tembilang, mau ambil pinjaman BANK tidak bisa, mau jual ke pihak lain juga terkendala IUP PT. Emte Putra Rejang” Tuntut warga setempat yang disampaikan oleh beberapa tokoh dan masyarakat Desa Senali dan Taba Tembilang pada saat rapat klarifikasi di balai desa Senali dihadapan Pemerintah desa Senali yang ditujukan kepada Direktur PT. Emte Putra Rejang. jum’at 9 Pebruari 2024.
Penulis : lau





