BU Darurat Kekerasan Seksual Anak, Pemkab Diminta Serius Bertindak 

oleh -219 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Kekerasan seksual pada anak menjadi isu serius yang tengah dihadapi masyarakat Bengkulu Utara. Aktivis perlindungan perempuan dan anak menyatakan Bengkulu Utara sudah masuk dalam katagori darurat kekerasan seksual terhadap anak, peran Dinas PPPA Pemda diminta lebih serius memberikan dukungan anggaran terhadap program-program kegiatan yang dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat, karena sudah seharusnya program DPPPA di tingkatkan lebih mengarah kepada langkah-langkah kongkrit untuk deteksi dini kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Bengkulu Utara.

“Mirisnya, kasus kekerasan seksual di kabupaten Bengkulu Utara ini terjadi pada anak di tingkat Sekolah Dasar (SD) pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan hampir semuanya laki-laki. Bengkulu Utara menurut saya sudah masuk dalam kategori darurat kekerasan seksual, DPPPA sudah bekerja maksimal, namun keterbatasan anggaran sehinggaa Langkah-langkah kongkrit untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Bengkulu Utara ini belum maksimal” Ungkap Julisti Anwar, SH. Melalui Via telpon WhatsApp Senin 22/1/2024.

JULISTI ANWAR, SH. Pentingnya Edukasi dan Mengenal Jenis Kekerasan Seksual

Permasalahan kekerasan seksual di Bengkulu Utara membutuhkan penanganan khusus. Sebab, kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Bengkulu Utara ini sudah sering kali terjadi, khususnya kasus yang lagi Santer saat ini ada 24 anak sekolah dasar di SDN 215 Bengkulu Utara sudah menjadi korban seksual, ironisnya pihak sekolah (guru) sebagai Tenaga didik telah melakukan perdamaian tanpa melibatkan orang tua dari 24 siswi tersebut, sehingga perdamaian itu tidak mempunyai nilai hukum.

“Seharusnya menyelesaikan permasalahan ini agar tidak semakin berkepanjangan di masa mendatang karena dapat mengganggu keberlangsungan hidup dari sang anak, para pihak sebelum mengambil kebijakan perdamaian haruslah paham dengan langkah apa yang harus Mereka lakukan dan melibatkan orang-orang tua dari para korban pelecehan seksual tersebut. Ini justru hanya melibatkan anak-anak yang belum cakap Hukum, meskipun perdamaian itu sudah membuktikan suatu pengakuan dari pelaku, namun anak-anak usia dibawah 18 tahun itu harus diwakili oleh orang tua dalam suatu perdamaian karena belum cakap Hukum, yang mesti harus diperhatikan dalam perdamaian tersebut harus mempertimbangkan gejala psikologis terhadap korban kekerasan seksual itu sendiri” Tegas Julisti Anwar, SH.

Gejala Psikologis yang tidak menutup kemungkinan bakal Muncul pada Korban Kekerasan Seksual

 

Julisti Anwar, SH.  Menjelaskan bahwa ada beberapa gejala-gejala masalah psikologis yang tidak menutup kemungkinan bakal muncul pada korban kekerasan seksual, yaitu:

“Gejala fisik, Sakit kepala, jantung berdebar, napas sesak dan pendek, perut nyeri, dan otot tegang. Gejala emosi, Cemas, marah, sedih, frustrasi, merasa sendiri, merasa dikucilkan dan sepi. Gejala perilaku, Pola makan dan tidur terganggu, malas bergerak, agresif, sering menunda pekerjaan dan Gejala kognitif, Sulit fokus, kurang konsentrasi, mudah lupa, sulit membuat keputusan, pikiran berulang.

Penulis : lau