Bengkulu Utara- Triliunan Pembahasan Raperda APBD 2024 BU, diduga tidak diikuti dengan pembahasan KUA-PPAS, hal tersebut diakui Oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH. dengan alasan tidak cukup waktu, dikarenakan waktu sudah habis.
“KUA-PPAS APBD BU Tahun 2024 tidak disepakati karena terlambat waktu ketika itu. Kelanjutan pembahasan Raperda APBD BU tahun 2024 ini, sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor : 12 tahun 2019, pada pasal 91,” ucap Sonti Bakara, namun tidak dapat menunjukan PERDA kabupaten Bengkulu Utara sebagai dasar atau pedoman kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan PP nomor : 12 Tahun 2019, pasal 91 Berbunyi, Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1). paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS
disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang artinya jika tidak disepakati KUA-PPAS, tentu Bupati wajib menyampaikan PERDA kabupaten Bengkulu Utara ke DPRD.
Rapat lanjutan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu, terkait APBD tahun 2024, 7 dari 18 orang yang hadir. Berdasarkan proyeksi pendapatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.371.289.279. 024 (Satu triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh sembilan ribu dua puluh empat rupiah), sementara target pendapatan retribusi daerah dalam rancangan peraturan daerah BU APBD TA 2024 Rp. 1.622.522. 543,00 atau 0,12%, yang diuraikan ; a. Retribusi jasa umum Rp. 357,0000,000,- b. Retribusi jasa usaha Rp. 1.108.805.000,00 dan (c). Retribusi perizinan tertentu Rp. 156.717.543.00.
Selain tidak adanya pembahasan KUA-PPAS dalam Raperda APBD 2024, terdapat pula dugaan rekayasa persetujuan Tanda Tangan dokumen Raperda antara Bupati dan 2 pimpinan Dewan, Waka I Juhaili dan Waka II HERLIANTO rapat pada tanggal 29 November 2023 lalu, Karena mestinya kesepakaran tersebut ditandatangan usai rapat paripurna kesepakatan, namun penandatanganan Nota kesepahaman dan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan Dewan SONTI BAKARA tertanggal 12 Desember 2023 di kecamatan Padang jaya, Waka I Juhaili pada tanggal yang sama 12 Desember 2023 di ruang Sekwan DPRD kabupaten Bengkulu Utara.
Penulis : lau





