Oknum KADES BU” Diduga Cheating Anak Gadis Bawah Umur

oleh -998 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa. Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Namun jabatan tersebut kadang kala disalahartikan, hingga berbagai persoalan dan gejolak yang timbul akibat dari ulah Oknum kades itu sendiri, hingga beredar isu salah-satu Oknum KADES Bengkulu Utara inisial (AT) Cheating dengan anak gadis di bawah umur yang diduga kuat mempunyai tujuan menjalin hubungan secara diam-diam, namun anak gadis tersebut merasa tersentak dan kaget hingga melapor kepada orang tuanya Nomor HP Oknum KADES pun langsung di blokir.

“Oknum KADES itu sudah mengirim salah-satu Kepala Dusun ke rumah orang tua anak gadis tersebut, kami belum mau terima dan anak itu masih teroma dengan kejadian tersebut, kami akan Coba dulu konsultasi dengan pihak yang berwenang (APH)” Ungkap Salah-satu keluarganya, melalui Via telpon 9/1/2024.

Oknum KADES tersebut diduga tidak memahami Tugas dan wewenang kepala desa

 

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

Sebelum berita ini diterbitkan, Oknum KADES tersebut belum angkat telpon awak media, terkait konfirmasi dugaan Cheating tersebut.

Penulis : lau