Bengkulu Utara– KPU Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat koordinasi antar instansi dalam rangka Sortir Lipat Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (4/1/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Santoso,S.Pd. menyampaikan rapat koordinasi antar Instansi yang dilaksanakan ini dalam rangka Sortir dan Lipat Surat Suara pada Pemilu 2024 oleh petugas sortir yang telah disiapkan, Kegiatan ini rencananya dilaksanakan mulai besok
Kegiatan tersebut dihadiri ketua KPU, ketua Bawaslu, Polres, Kodim Bengkulu Utara, beserta Undangan lainnya.
Jumlah Surat Suara satu kardus berisi 500 lembar, Surat suara yang akan disortir, dilipat dan dihitung.
- Jumlah Dus Surat suara DPR RI : 446 Dus;
- Jumlah Dus Surat suara DPD RI : 223 dus;
- Jumlah Dus Surat suara DPRD Provinsi Bengkulu 2 : 446 dus;
- Jumlah Dus Surat suara DPRD kab. BU 1 : 122 Dus;
- Jumlah Dus Surat suara DPRD kab. BU 2 : 82 Dus;
- Jumlah Dus Surat suara DPRD kab BU 3 : 85 dus;
- Jumlah Dus Surat suara DPRD kab BU 4 : 159 Dus;
Kriteria Surat Suara yang tidak layak, menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan petunjuk
“Hasil cetak warna Surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, terdapat banyak noda, Surat suara kusut atau mengkerut, sobek warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas. logo KPU tidak jelas, terdapat lobang pada kolom nomor urut dan kolom photo atau kolom nama pada pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah di coblos. Photo calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis; nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum”Ungkap Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Susanto,S.Pd. 04/01/2024 Seusai rapat Rakor tersebut.
Penulis : lau





