Bengkulu Utara– Pasca mencuatnya Rekam Suara atau Voice Note Ketua DPRD Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. atas ajakan mendukung beliau sebagai Calon anggota DPRD provinsi Bengkulu dan mendukung Eko Kurnia Ningsih (EKN) Istri Bupati Bengkulu Utara sebagai Calon anggota DPR RI periode 2024-2029. Kamis 4 Januari 2024 pukul 14: 00.WIB. Eko Kurnia Ningsih (EKN) terseret sebagai Saksi dugaan pelanggaran Pemilu Di sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya, Tadi siang sekitar pukul 14:00.wib. Eko Kurnia Ningsih (EKN) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi dugaan pelanggaran Pemilu, atas dasar laporan masyarakat terkait Rekam Suara (Voice Note) Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. yang beredar dikalangan masyarakat. Atas ulah Oknum Calon legislatif Nomor Urut 2, SONTI BAKARA,SH. Incumbent yang saat ini masih menyandang jabatan Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara periode 2019-2024 yang diduga politisir uang rakyat untuk kepentingan politik, Eko Kurnia Ningsih (EKN) terpaksa penuhi panggilan GAKKUMDU kabupaten Bengkulu Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua BAWASLU kabupaten Bengkulu Utara Tri Suyanto
“Benar Hari ini giliran ibu Eko Kurnia Ningsih (EKN) memenuhi panggilan GAKKUMDU kabupaten Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pelanggaran Pemilu, karena yang lain sudah kita panggil dan periksa Keterangannya, kalaupun hal tersebut terbukti secara hukum kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terkait dugaan tersebut” jelas ketua Bawaslu Bengkulu Utara Kamis 04/01/2024.
Penulis : Redaksi HRO





