Bengkulu Utara- Pasca mencuatnya pemberitaan Penggerebekan Oknum BPD Desa Batu Roto kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara, Berakhir Damai, Denda pernyataan Rp 10 juta rupiah mandul
Pasalnya, Tadi malam tindakan tegas pemerintah desa Batu Roto, ADAT dan masyarakat setempat telah mengambil keputusan mediasi di meja ADAT yang di pasilitasi oleh pemerintahan Desa Batu Roto, inisial RB, didenda Rp 2.500.000,-00. (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Uang meja ADAT sebesar Rp 240.000,-00.(Dua ratus empat puluh ribu rupiah) Mediasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Batu Roto PRAYETNO Alias Gareng
“Mediasi itu memang benar adanya, karena pelanggaran ADAT itu belum termasuk katagori kesalahan berat, maka kedua belah pihak di wajibkan membayar Uang meja ADAT sebesar Rp 240.000. (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) itupun permintaan kedua belah pihak untuk di mediasi, kalau denda sebesar Rp 2.500.000. (Dua juta lima ratus ribu rupiah) itu saya tidak tahu dan mediasi tersebut saya hadir langsung dalam acara itu” Ungkap Kades Batu Roto 29/12/2023 melalui Via telpon WhatsApp.
Tuntutan ekonomi memang kadangkala menjadi dasar Membuat masyarakat kilap dan lupa dengan hakikat dan martabat, hingga apapun akan dilakukan tanpa terkecuali menyangkut harga diri maupun martabat keluarga, tanpa terkecuali dugaan setingan pemerasan terhadap korban inisial RB. Ironisnya kejadian ini diduga bukan yang pertama kali kejadian dengan Oknum BPD tersebut, sebelum korban RB, ada warga lain yang mendapatkan ancaman yang sama.
“Saya dijebak dan diminta denda Rp 30 juta, akhirnya Rp 10 juta rupiah di atas surat pernyataan bermaterai 10 ribu rupiah. Ini kejadian yang kedua kalinya, sebelumnya dengan korban suaminya AS” Ungkap RB dalam rekaman percakapan telepon dengan Awak Media 27/12/2023.
Penulis : lau





