LATUL” Tersangka Polisi Lirik Exs Kades Lubuk balam 

oleh -294 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online– Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik di Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara, berinisial LA, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun 2021. Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menetapkan status tersangka pada Selasa (14/11/2023).

Tersangka LA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun 2021 dengan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi

“Yang bersangkutan tidak mampu bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik pada anggaran 2021,” ujar Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan.

AKP Ardian menjelaskan bahwa dari hasil audit, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik mencapai Rp. 290.349.442,00 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).

“Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Nomor: 07/LHP KITKAB/2023 tanggal 31 Oktober 2023,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pengelolaan Dana Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi pada tahun 2020 dan 2021,2022 Kasat Reskrim menyatakan bahwa statusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

“Status Desa Lubuk Balam masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini pihak inspektorat sedang melakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kasat Reskrim. (Dikutip dari Media Tirta Pos)

Pantauan Awak Media, Laporan Aliansi LSM BU masuk ke Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara Tahun 2022, Juni 2023 pelimpahan pemeriksaan masuk ke inspektorat Bengkulu Utara Saat ini Sudah berjalan 75%, Untuk 25% lagi, Inspektorat Bengkulu Utara masih menunggu penghitungan TIM Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bengkulu Utara, Status Eks Kepala Desa Lubuk Balam saat ini masih tahap penyelidikan secara intensif. 

Laporan :

1. Dugaan selisih pembayaran pembukaan badan jalan Rp. 220.000.000. dari total Dana Rp 280.000.000.

2. Double Job Sekdes 3 tahun jabatan

3. Pembangunan jembatan gantung diduga tidak sesuai RAB, Spesifikasi dan Gambar

4. Anggaran Perekrutan perangkat Desa diduga fiktif

5. Honor guru PAUD diduga fiktif

6. Dst

 

Penulis : lau